Polres Buton Ungkap Motif Penikaman Remaja di Nambo Hingga Tewas

Polres Buton Ungkap Motif Penikaman Remaja di Nambo Hingga Tewas. Foto: Istimewa.

‎BUTON, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Buton mengungkap secara tuntas kasus penikaman yang menewaskan seorang remaja berinisial LP (15) saat acara joget di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Sabtu malam (27/12/2025).

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka masing-masing berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19). Tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Diketahui, para pelaku maupun korban berasal dari Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu.

‎Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndaraha, menyampaikan hal tersebut saat ekspos perkara di Mapolres Buton, Rabu (31/12/2025), didampingi Wakapolres Buton Kompol Yulianus, Kabag Humas AKP Anwar, serta perwakilan Kasat Reskrim IPDA Hamid M.

‎“Jumlah tersangka ada tujuh orang dan seluruhnya laki-laki,” kata, Kapolres, Kamis (01/01/2026).

‎Peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 23.45 Wita. Saat itu, korban LP bersama dua rekannya, LB dan R, sedang menonton acara joget di Lapangan Futsal Desa Nambo. Tiba-tiba, salah satu pelaku mendatangi mereka dan langsung memukul saksi LB menggunakan kepalan tangan.

‎Usai pemukulan tersebut, LB melarikan diri dari lokasi. Pelaku TG sempat mengejar, namun tidak berhasil. Ketika kembali ke lokasi, TG mendapati korban LP sudah dalam kondisi dianiaya secara brutal oleh sejumlah pelaku lainnya, yakni AR, AP, FQ, AF, FA, dan AG.

‎“TG kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu sudah dikeroyok oleh pelaku lainnya,” jelas Kapolres.

‎Puncak kekerasan terjadi ketika pelaku AG mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai perut kiri dan dada kiri korban.

‎Akibat luka tusuk tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lawele untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif pengeroyokan hingga penikaman tersebut diduga dipicu dendam pribadi. Korban disebut sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap beberapa pelaku.

‎Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Polres Buton menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup