Produksi Konten Pornografi via Medsos, Anak 17 Tahun Ditahan Polda Sultra

Produksi Konten Pornografi via Medsos, Anak 17 Tahun Ditahan Polda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang anak berinisial R (17) yang diduga terlibat dalam kasus pornografi siber.

‎Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, R diduga memproduksi d/atau menyebarluaskan konten bermuatan pornografi melalui media sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp. Perbuatan tersebut disebut terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kota Kendari.

‎”Meski R telah dilakukan penahanan, kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Sabtu (03/12/2025).

‎Anak berhadapan dengan hukum tersebut disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.

‎Decky Hendra Wijaya menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital.

‎“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak. Penyalahgunaan teknologi digital tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga dapat merugikan masa depan anak,” ujarnya.

‎Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, serta turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan penyalahgunaan konten digital demi mewujudkan ruang siber yang sehat, aman, dan beretika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup