Polda Sultra Tahan Kontraktor Kasus Korupsi Pasar Rakyat Buton, Negara Rugi Rp1,37 Miliar
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pasar Rakyat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton.
Tersangka berinisial NA, yang diketahui berperan sebagai kontraktor pelaksana proyek, ditahan setelah penyidik merampungkan rangkaian proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018. Penyidik menilai tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA sebagai kontraktor,” kata Niko, Senin (05/01/2026).
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yang terbit pada November 2025, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.378.434.051.
Proyek pengadaan pasar tersebut diketahui menyerap anggaran sebesar Rp5.685.933.000 pada tahun 2018, yang bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara. Setelah itu, dilakukan penahanan,” jelas AKBP Niko.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk menyelamatkan uang negara. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, tidak ada ruang untuk main-main,” tegas perwira berpangkat dua melati tersebut.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sertaPasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Tahun 2023.
Polda Sultra menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara.









