Tak Masuk Kantor hingga Korupsi, 17 PNS Konawe Utara Dipecat
KONUT, SULTRAINFORMASI.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan tersebut merupakan keputusan final dari Pemerintah Pusat yang diteruskan ke pemerintah daerah, setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari data yang dihimpun, ke-17 PNS tersebut sebelumnya bertugas aktif di lingkup Pemda Konawe Utara. Namun, akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai ASN, mereka harus menerima sanksi paling berat.
Rinciannya, tiga orang PNS diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat terkait ketidakhadiran kerja, sementara 14 orang lainnya dipecat karena terlibat kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wakil Bupati Konawe Utara, Abu Haera, membenarkan adanya pemecatan tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (05/01/2026).
“Benar, pemecatan sudah resmi dilakukan. Total ada 17 ASN. Tiga orang karena tidak pernah masuk kantor, dan 14 orang karena kasus korupsi,” kata Abu Haera.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final karena merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Abu Haera berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemda Konawe Utara, agar senantiasa menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin dalam menjalankan tugas negara.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci integritas ASN. Jangan bermalas-malasan, bekerja harus profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pemecatan ASN ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 87 dan 88 yang mengatur sanksi pemberhentian.









