Putusan Banding Guru Mansur, PN Kendari Dikuatkan, Vonis 5 Tahun Tetap Berlaku Meski Majelis Hakim Terbelah

Putusan Banding Guru Mansur, PN Kendari Dikuatkan, Vonis 5 Tahun Tetap Berlaku Meski Majelis Hakim Terbelah. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap guru SD, Mansur alias Maman, dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Selasa (06/01/2026).

‎Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Sirad dan Dasriwati. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa.

‎Majelis kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Kdi tertanggal 1 Februari 2025, yang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Mansur.

‎Namun demikian, proses pengambilan putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara tiga majelis hakim. Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta menyampaikan pandangan berbeda dengan dua hakim anggota.

‎Dalam pertimbangannya, I Ketut Suarta menilai bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Mansur tidak didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, tidak terdapat saksi yang secara langsung melihat kejadian tersebut.

‎Selain itu, ia menilai terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Ia berpendapat tindakan terdakwa sebatas menyentuh dahi dan kepala korban karena kondisi korban yang sedang sakit.

‎“Karena tidak ditemukan adanya niat jahat dari terdakwa, maka seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” kata I Ketut Suarta dalam pertimbangan hukumnya.

‎Sementara itu, dua hakim anggota, Muhammad Sirad dan Dasriwati, menyatakan sependapat dengan putusan PN Kendari. Keduanya menilai hukuman terhadap Mansur telah tepat dan memenuhi rasa keadilan.

‎Menurut mereka, perbuatan Mansur sebagai tenaga pendidik yang mencabuli muridnya sendiri telah menimbulkan luka psikologis mendalam terhadap korban yang masih berusia anak-anak.

‎“Karena musyawarah majelis hakim tidak mencapai mufakat bulat, maka dilakukan pengambilan suara. Berdasarkan hasil voting, putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan tetap dipertahankan,” jelas I Ketut Suarta.

‎Sebelumnya, Mansur divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kendari setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.

‎Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Wa Ode Sangia, pada 1 Desember 2025. Sidang kala itu diwarnai sorakan serta tangisan histeris ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari.

‎“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Wa Ode Sangia saat membacakan amar putusan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kendari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara. Usai vonis dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan, langsung menyatakan banding.

‎Andri menilai putusan tersebut tidak adil dan menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia menegaskan, majelis hakim hanya mendasarkan putusan pada keterangan satu orang saksi korban yang memberikan kesaksian tanpa sumpah.

‎“Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain. Semua yang dipertimbangkan adalah keterangan anak yang tidak di bawah sumpah. Kami meyakini keterangan itu tidak benar, sehingga kami menyatakan banding,” tegas Andri.

‎Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2025. Kasus ini juga berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan ayah korban berinisial SM terhadap Mansur di lingkungan sekolah, setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Atas perbuatannya, SM divonis empat tahun penjara dengan masa percobaan.

‎SM mengungkapkan, anaknya mengalami perlakuan yang dinilai tidak wajar dan melampaui batas hubungan antara guru dan murid.

‎“Anakku bilang gurunya ini sangat menyayanginya. Saya kaget sebagai orang tua. Katanya sering diberi uang, sering dipegang dan dipeluk. Itu bukan lagi kasih sayang seorang guru, tapi sudah berlebihan,” tutur SM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup