Tangisan Histeris Bocah 10 Tahun Bongkar Aksi Bejat Kerabat Sendiri di Koltim
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Pelarian MA alias J (31) berakhir di tangan pihak kepolisian. Pria yang diduga kuat melakukan aksi bejat terhadap seorang anak di bawah umur ini diringkus oleh tim gabungan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur (Koltim), Senin (05/01/2026) malam.
Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di persembunyiannya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, sekira pukul 22.30 WITA. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, peristiwa memilukan ini menimpa seorang bocah perempuan yang baru berusia 10 tahun.
Drama terungkap saat korban yang sedang berlibur di Kendari diminta untuk pulang ke rumah ibunya di Kolaka Timur. Bukannya bersiap, korban justru menangis histeris dan menunjukkan ketakutan yang luar biasa.
”Korban menolak pulang dan menangis histeris. Saat itulah, ia jujur kepada ayahnya bahwa ia merasa ketakutan karena sering diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga,” kata AKP Welliwanto, Selasa (06/01/2026).
Merespons laporan polisi bernomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur, kepolisian bergerak cepat. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, koordinasi lintas polres dilakukan untuk melacak keberadaan tersangka yang terdeteksi berada di wilayah hukum Polresta Kendari.
”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi intensif, tim gabungan langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Puuwatu,” tambah Welliwanto.
Meski telah ditangkap, tersangka MA tetap membantah semua tudingan dalam pemeriksaan awal. Namun, polisi tidak bergeming. Saat ini, tersangka dititipkan sementara di Mapolresta Kendari sembari menunggu penjemputan oleh tim Polres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan kejinya, tersangka kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan, Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 332 KUHP.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan memberikan perhatian khusus pada kondisi psikis korban.
”Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus sesuai prosedur perlindungan anak agar trauma yang dialami bisa segera tertangani,” tutup AKP Welliwanto.












