Usai Diaudit, Iuran Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari Dikembalikan ke Orang Tua Siswa
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp270.000 per siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari akhirnya menemui titik terang. Menyusul hasil audit investigasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, pihak sekolah mulai mengembalikan dana iuran tersebut kepada siswa dan orang tua.
Kepala SMKN 4 Kendari, Herman mengatakan bahwa proses pengembalian iuran ditargetkan rampung dalam waktu singkat. Dari total dana yang dipungut sejak Juli 2025, sekitar 80 persen telah mulai dikembalikan, Selasa (06/01/2026).
“Pengembalian iuran ditargetkan selesai secepatnya. Dari 1.134 siswa, sebanyak 790 siswa yang membayar penuh dan 28 siswa jurusan kriya tekstil yang membayar setengah akan dituntaskan maksimal besok,” katanya.
Saat ini, SMKN 4 Kendari memiliki lima jurusan, yakni kriya kayu, batik dan tekstil, teknik komputer dan jaringan, rekayasa perangkat lunak, serta broadcasting dan desain visual.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dikbud Sultra, Husrin, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Tenggara agar tidak mengulangi praktik serupa.
“Kejadian di SMKN 4 Kendari ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah di Sultra. Jangan sampai terulang,” tegas Husrin saat ditemui di lobby SMKN 4 Kendari.
Sebelumnya, Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, menyatakan hasil audit investigasi secara tegas menyimpulkan bahwa iuran Rp270.000 yang dipungut dari orang tua siswa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menurunkan tim audit investigasi dan temuannya jelas. Iuran tersebut masuk kategori pelanggaran,” kata Aris Badara di Kantor Dikbud Sultra, Senin (05/01/2026).
Sebagai bentuk sanksi administratif, Dikbud Sultra merekomendasikan agar seluruh dana iuran dikembalikan kepada orang tua siswa mulai Selasa (06/01/2026).
“Guru-guru yang sempat menerima honor dari dana iuran itu akan mengembalikannya ke sekolah, kemudian diteruskan kepada orang tua siswa,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan (AMP2) Sultra yang menilai pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Meski pihak sekolah sempat mengklaim iuran tersebut merupakan hasil musyawarah orang tua dan digunakan untuk kebutuhan operasional, hasil audit Dikbud Sultra tetap menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan aturan.












