Vonis 5 Tahun Dibanding, Emak-emak Berseragam PGRI Kawal Sidang Guru Mansur di Pengadilan Tinggi Sultra
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Puluhan simpatisan Guru Mansur, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, memadati halaman Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (06/01/2025).
Kehadiran mereka untuk mengawal jalannya sidang putusan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mansur.
Dari pantauan Sultrainformasi.id terlihat puluhan emak-emak dan bapa-bapak menunggu di depan pintu Pengadilan Tinggi Sultra. Mereka tampak mengenakan pakaian batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta kaos berawarn hitam bergambar Guru Mansur dengan tulisan tagar #lawan620. Nampak juga mereka duduk melantai di sekitar halaman gedung Pengadilan Tinggi Sultra sambil menunggu hasil persidangan.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Guru Mansur yang sebelumnya divonis lima tahun pidana penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Salah seorang orang tua siswa SDN 2 Kendari, Hasteti, menilai Guru Mansur tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Karena kami melihat sendiri, sebenarnya Guru Mansur tidak bersalah,” kata Hasteti kepada wartawan.
Ia menambahkan, selama mengenal Mansur, sosok tersebut dikenal sebagai pribadi yang baik dan peduli terhadap siswa. Bahkan, Mansur kerap memberikan uang jajan kepada anak-anak di sekolah.
Lebih lanjut, Hasteti menduga adanya kejanggalan dalam proses persidangan yang telah dijalani Mansur. Salah satunya, kata dia, terdapat saksi yang seharusnya dihadirkan namun tidak memberikan keterangan di persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, para simpatisan masih bertahan di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Sultra untuk menantikan hasil sidang putusan banding Guru Mansur.












