Klaim Mens Rea Dibantah Keras, Kuasa Hukum Unsultra Minta Yusuf Bertobat-Diaudit

Klaim Mens Rea Dibantah Keras, Kuasa Hukum Unsultra Minta Yusuf Bertobat-Diadit. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Klaim dugaan mens rea (niat jahat) dalam pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra) pada 2010 dibantah keras oleh kuasa hukum yayasan Ardi Hazim.

Menanggapi pernyataan mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan, Dr. M. Yusuf, pihak kuasa hukum justru meminta Yusuf untuk bertobat serta siap diaudit terkait pengelolaan keuangan yayasan selama masa kepemimpinannya.

Ardi Hazim, menilai tudingan Yusuf tidak berdasar dan justru berbalik menempatkan Yusuf sebagai pihak yang seharusnya dipersoalkan secara hukum.

“Seharusnya yang dipenjara itu Yusuf, karena dia dilantik sama Pak Nur Alam tahun 2019, bukan sama Pak Alala,” kata Ardi, Rabu (07/01/2026).

Ardi juga menyoroti kinerja Yusuf selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan. Menurutnya, Yusuf tidak pernah membuat maupun menyampaikan laporan pengelolaan keuangan yayasan selama enam tahun masa kepemimpinannya.

“Harusnya Yusuf bertobat dan laporkan uang Yayasan Unsultra selama 6 tahun. Itu uang mahasiswa yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana kampus guna membuka secara terang penggunaan anggaran selama periode tersebut.

“Makanya kita dorong dilakukan audit dan periksa dia (Yusuf). Sejak dilantik Nur Alam sebagai ketua yayasan, dia tidak pernah melaporkan anggaran pendidikan,” lanjut Ardi.

Lebih jauh, Ardi menjelaskan dasar hukum pendirian dan pendaftaran yayasan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001, tidak dimungkinkan adanya dua yayasan yang terdaftar dengan nama yang sama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Kalau benar yayasan Alala itu sudah terdaftar di AHU, maka tidak mungkin tahun 2010 diterima yayasan baru yang dibuat H. Nur Alam. Dalam UU Yayasan tidak boleh ada nama yayasan yang sama,” jelas Ardi.

Namun menurutnya, fakta administrasi justru menunjukkan bahwa pada tahun 2010 belum terdapat yayasan lain yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Ditjen AHU dengan nama Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara selain yang didaftarkan oleh Nur Alam.

“Kenyataannya, tahun 2010 belum ada yayasan yang didaftarkan di kementerian atau di Dirjen AHU dengan nama Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara selain yang didaftarkan oleh Pak Nur Alam,” ungkapnya.

Ardi juga menilai klaim Yusuf terhadap yayasan lain tidak relevan apabila dilakukan di lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara yang berlokasi di Baruga.

“Yusuf kalau mau klaim yayasan Alala, jangan di kampus Baruga. Dia ini kan takut kalau diaudit laporan keuangan kampus selama 6 tahun ini dan Bahrun selama 12 tahun,” pungkas Ardi.

Sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf, menilai pendirian yayasan oleh Nur Alam pada 2010 menggunakan nama yang sama merupakan tindakan yang sarat dugaan *mens rea* atau niat jahat.

Yusuf menegaskan bahwa wafatnya pendiri yayasan tidak serta-merta menyebabkan yayasan bubar secara hukum.

“Dalam hukum yayasan, wafatnya pendiri tidak serta-merta membubarkan yayasan,” tegas Yusuf.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, khususnya Pasal 71 ayat (4), yang menyebutkan bahwa yayasan hanya dapat dibubarkan melalui putusan pengadilan apabila tidak menyesuaikan anggaran dasarnya.

“Faktanya kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan. Itu menunjukkan yayasan masih eksis,” ujarnya.

Yusuf juga menilai penggunaan Pasal 17 Undang-Undang Yayasan sebagai dasar pendirian yayasan baru merupakan penafsiran yang tidak tepat.

“Pasal itu tidak bisa dijadikan legitimasi pembina untuk mendirikan yayasan baru secara sepihak. Apalagi menggunakan nama universitas yang sama, sementara yayasan sebelumnya belum dibubarkan sesuai mekanisme hukum pada Pasal 15 ayat (1) huruf a,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup