Pelaku Curanmor di Andounohu Diringkus Buser77 Polresta Kendari, Motor Dijual Rp600 Ribu untuk Judi Online‎

Pelaku Curanmor di Anduonohu Diringkus Buser77 Polresta Kendari, Motor Dijual Rp600 Ribu untuk Judi Online. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Kendari berhasil diungkap Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

‎Seorang pemuda berinisial MM (22) diringkus di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Selasa (06/01/2025) dini hari.

‎Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, MM merupakan warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Pelaku diamankan sekira pukul 02.00 WITA di Jalan Ambon setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim.

‎“Korban bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan,” kata AKP Welliwanto Malau, Rabu (07/01/2025).

‎Kasat Reskrim menjelaskan, korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada 1 Januari 2026. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan sebuah ruko di Jalan Malaka. Motor yang raib adalah Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF.

‎Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor tersebut pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 04.00 WITA. Sebelum beraksi, MM terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan itu sudah tidak diawasi pemiliknya.

‎“Pelaku mengambil motor dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam,” ungkap AKP Welliwanto.

‎Usai dicuri, sepeda motor tersebut sempat disembunyikan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WITA, MM kemudian mengarahkan rekannya berinisial MAS untuk menjual motor tersebut dengan harga Rp600 ribu.

‎“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup