Buser77 Polresta Kendari Bongkar Kasus Curanmor Dua Pelaku Diamankan, Motor Dipreteli untuk Beli Sabu‎

Buser77 Polresta Kendari Bongkar Kasus Curanmor Dua Pelaku Diamankan, Motor Dipreteli untuk Beli Sabu. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik seorang aparatur sipil negara (ASN).

‎Penangkapan dilakukan Kamis (08/01/2026) sekira pukul 01.40 WITA, berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Polresta Kendari pada 26 November 2025 lalu.

‎Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RYN (16), seorang pelajar asal Kabupaten Konawe, dan AM (40), wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Kendari Barat.

‎Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welli Wanto Malau mengatakan, peristiwa pencurian terjadi Selasa (25/11/2025) sekira pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban masih melihat sepeda motornya terparkir di halaman rumah.

‎Namun, sekira pukul 02.00 WITA, keponakan korban yang baru pulang ke rumah mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Kondisi pintu samping dan pintu belakang rumah korban juga ditemukan dalam keadaan terbuka.

‎”Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 mengamankan para pelaku para di lokasi yang berbeda RYN di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, sementara pelaku AM ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape,” kata Malau.

‎Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa: Buser77 Polresta Kendari Bongkar Kasus Curanmor Dua Pelaku Diamankan, Motor Dipreteli untuk Beli Sabu.

‎Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sepeda motor diambil saat terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap. Kendaraan tersebut sempat digunakan selama beberapa hari sebelum dipreteli di rumah seorang rekan pelaku.

‎Bagian-bagian motor kemudian dijual secara terpisah. Rangka, mesin, velg, ban, dan knalpot dijual dengan harga Rp350 ribu, sementara hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Mesin dan komponen lainnya diketahui telah dijual kembali ke pengepul besi.

‎”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta barang bukti tambahan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup