Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Manipulasi Rapat Demi Ubah Akta Yayasan Unsultra

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kuasa Hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara(Unsultra) mengungkap dugaan serius terkait manipulasi rapat yayasan serta penggunaan surat kuasa yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan. Dugaan tersebut mengarah pada upaya mengubah struktur yayasan melalui mekanisme yang disebut cacat hukum.

‎Persoalan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian mendasar antara fakta hukum dan keterangan yang digunakan sebagai dasar lahirnya Akta Nomor 10, yang bersumber dari rapat tertanggal 3 November 2025.

‎Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, rapat tersebut dinilai tidak sah karena tidak memenuhi kuorum Pembina, sehingga batal demi hukum.

‎Selain itu, kuasa hukum menyoroti kejanggalan dalam surat kuasa bertanggal 22 Agustus 2025 yang dijadikan dasar kewenangan. Dalam praktiknya, pihak tertentu justru mengklaim keputusan organisasi diambil pada 3 November 2025.

‎“Perbedaan dua tanggal ini menunjukkan ketidakteraturan administrasi yang serius. Penetapan kewenangan seharusnya dilakukan melalui rapat Pembina yang sah dan konsisten dengan tata kelola yayasan,” kata Kuasa Hukum YPT Sultra, Ardi Hazim, Sabtu (10/01/2026).

‎Poin krusial lainnya adalah peran Dr. M. Yusuf dalam rapat 3 November 2025. Dalam rapat tersebut, Yusuf bertindak seolah-olah sebagai Pembina yayasan.

‎Padahal, berdasarkan struktur resmi YPT Sultra, organ Pembina terdiri dari:

‎Ketua Pembina: Nur Alam
‎Anggota: Muhammad Saleh Lasata
‎Anggota: Aldiansah Alala

‎“Sesuai Pasal 28 UU Yayasan, kewenangan Pembina tidak dapat dialihkan kepada pengurus dalam bentuk apa pun, termasuk surat kuasa atau surat tugas. Yusuf adalah mantan ketua yayasan, dia pengurus, bukan pembina,” ujar Ardi Hazim.

‎Sementara itu, Muhammad Saleh Lasata, salah satu Pembina YPT Sultra, memperkuat posisi hukum yayasan melalui Surat Pernyataan Resmi tertanggal 20 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Saleh menegaskan tidak pernah menerima undangan rapat Pembina pada 22 Agustus 2025, bahkan menyebut rapat tersebut tidak pernah berlangsung.

‎Pernyataan itu sekaligus mematahkan klaim pihak-pihak yang selama ini menjadikan tanggal 22 Agustus 2025 sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi.

‎Saleh juga mengungkap bahwa sebelumnya Dr. Yusuf dan Aldiansah Alala mengklaim telah menggelar rapat pada 22 Agustus dan menetapkan sejumlah keputusan strategis. Namun ia menegaskan, rapat tersebut tidak pernah ada dan Yusuf tidak memiliki kewenangan apa pun sebagai Pembina.

‎Dalam surat yang sama, Saleh menegaskan dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengubah susunan Pembina, Pengurus, maupun Pengawas yayasan. Ia menyebut surat kuasa 22 Agustus tidak sah, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak memiliki kekuatan hukum.

‎Dengan demikian, seluruh produk hukum yang bersandar pada surat kuasa tersebut kehilangan legitimasi hukum.

‎Berdasarkan temuan dan pernyataan Pembina, Kuasa Hukum YPT Sultra menyimpulkan bahwa rapat 3 November 2025 tidak memenuhi syarat kewenangan Pembina.

‎“Kehadiran Yusuf sebagai aktor penentu jelas melanggar UU Yayasan. Rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga konsekuensinya Akta Nomor 10 batal demi hukum (null and void),” tegas Ardi.

‎Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya para Pembina sempat meminta laporan keuangan kepada Yusuf. Namun alih-alih memberikan laporan, Yusuf justru memberhentikan dua Pembina dengan dalih adanya pengunduran diri Nur Alam dan Saleh Lasata.

‎“Faktanya, tidak pernah ada pengunduran diri. Dokumen pengunduran diri itu ditengarai tidak pernah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

‎Ardi Hazim menegaskan, setiap tindakan yang bersumber dari rapat dan akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang tetap menggunakannya.

‎“Yusuf harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup