Petani di Mubar Diamankan Polisi Usai Nekat Mencabuli Anak Dibawah Umur

MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
‎
‎Pelaku berinisial TKR (40) yang keseharianya bekerja sebagai petani ia ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA, sementara penahanan dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun.
‎
‎Humas Polres Muna Iptu Muh. Jufri mengatakan, penangkapan pelaku TKR kerena diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak pada 5 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WITA.
‎
‎”Atas perbuatannya, TKR disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya, Sabtu (10/01/2026) malam.
‎
‎Penanganan kasus ini didasarkan pada sejumlah dokumen hukum, di antaranya Laporan Polisi tertanggal 3 Januari 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Januari 2026, serta Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan tertanggal 8 Januari 2026.
‎
‎”Saat ini, pelaku telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
‎
‎Polres Muna menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup