Klaim AHU Terbaru, Kuasa Hukum Yayasan Unsultra Tegaskan Kepemimpinan Prof Andi Bahrun Tak Sah

Klaim AHU Terbaru, Kuasa Hukum Yayasan Unsultra Tegaskan Kepemimpinan Prof Andi Bahrun Tak Sah. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Polemik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi (Dikti) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali mengemuka setelah terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru pada 6 Januari 2026. Berdasarkan AHU tersebut, Yayasan Dikti menegaskan bahwa Prof Andi Bahrun tidak lagi memiliki legitimasi hukum sebagai Rektor Unsultra.

Hal itu disampaikan langsung eleh Kuasa Hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim, Senin (12/01/2025). Ia menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan mengusir Prof Andi Bahrun dari gedung rektorat Unsultra apabila yang bersangkutan tetap berkantor dan menduduki kursi rektor.

Selain Prof Andi Bahrun, status Dr. Muh Yusuf sebagai Ketua Yayasan Dikti Sultra juga dinyatakan tidak lagi sah. Hal itu menyusul terbitnya AHU terbaru bernomor AHU-AH.01.06-0001018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Widodo, tertanggal 6 Januari 2026.

Ardi Hazim menjelaskan bahwa AHU terbaru tersebut secara otomatis menggantikan AHU sebelumnya yang digunakan Dr. Muh Yusuf dalam proses pelantikan Prof Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra, yakni AHU bernomor AHU-AH.01.06-0061051 tertanggal 21 November 2025.

“Jadi secara administrasi hukum umum, AHU yang terpakai dan dianggap benar oleh negara adalah AHU 6 Januari 2026,” kata Ardi Hazim. 

Ardi memaparkan bahwa terbitnya AHU terbaru tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan adanya keterangan palsu yang digunakan dalam proses penerbitan AHU sebelumnya. Salah satu poin yang disoroti adalah klaim adanya rapat dewan pembina yayasan pada 22 Agustus 2025.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, rapat yang dimaksud ternyata baru dilaksanakan pada 3 November 2025. Dalam berita acara rapat tersebut disebutkan bahwa Nur Alam dan Saleh Lasata mengundurkan diri sebagai pembina yayasan, sementara Zainal dan Nasir Andi Baso mundur dari jabatan pengawas yayasan.

“Padahal kenyataannya tidak ada surat pengunduran diri. Makanya pada hari Minggu (11/1/2026) kemarin kita laporkan ke Polda Sultra pak Yusuf (karena) memasukkan keterangan palsu, bohong di surat, di akta,” jelas Ardi Hazim.

Tak hanya itu, pihak Yayasan Dikti Sultra juga melaporkan notaris yang mengubah AHU yayasan versi Nur Alam ke Dewan Pengawas Etik Notaris Kabupaten Kolaka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada surat pengunduran diri dari Nur Alam, Saleh Lasata, Zainal, maupun Nasir Andi Baso.

Pemeriksaan tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi dari dewan pengawas etik notaris. Rekomendasi itu, bersama temuan dugaan surat berita acara palsu, selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.

“Intinya setelah banyak fakta terungkap, pengajuan AHU kami diterima. Jadi, dalam sistem AHU siapa yang terbaru itu yang sah. Kalau sertifikat tanah, siapa paling lama itu yang paling benar,” tegasnya.

Berbekal AHU terbaru tersebut, pengurus yayasan bersama dewan pembina kemudian menemui Ketua LLDIKTI Wilayah Sulawesi Tenggara, Andi Lukman. Ardi Hazim menyampaikan bahwa pihak LLDIKTI akan mengikuti dan mengakui AHU terbaru yang telah tervalidasi oleh Kementerian Hukum.

“Siapapun AHU terbaru, tervalidasi, terdaftar dan diakui Menteri Hukum dalam bentuk AHU itu yang benar dan itu yang diikuti. Terkait ada berita sore ini bahwa AHU Muh Yusuf yang benar, itu keliru dan menyesatkan. Karena pak Lukman tidak pernah bicara seperti itu,” katanya.

Atas dasar tersebut, Ardi meminta Prof Andi Bahrun yang telah diberhentikan oleh Ketua Yayasan Dikti Sultra, Oheo Kaimuddin Haris, agar tidak lagi berkantor di rektorat Unsultra.

“Kalau besok mereka datang, kami mengingatkan lebih bagus angkat mi barang-barang baru legowo (angkat kaki). Karena jabatan ini kan tidak selamanya, tidak mungkin jabatan diwariskan ke anaknya, tidak mungkin,” tandasnya.

Sebagai informasi, polemik kepemimpinan Unsultra mencuat setelah dalam kurun waktu tiga hari terjadi dua pelantikan rektor dengan versi yang berbeda. Pada 29 Desember 2025, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, yang mengklaim sebagai pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Unsultra, memberhentikan Prof Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk pelaksana tugas rektor.

Namun, dua hari berselang, tepatnya 31 Desember 2025, Prof Andi Bahrun kembali dilantik sebagai Rektor Unsultra oleh Ketua Yayasan Unsultra Dr. M. Yusuf dalam sebuah prosesi yang turut dihadiri unsur pemerintah.

Perbedaan versi pelantikan tersebut hingga kini menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai pihak yang sah secara hukum untuk memimpin Universitas Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup