Ratusan Massa Kepung PN Kendari, Vonis Ijazah Palsu La Ami Dinilai Janggal

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Ratusan massa pendukung Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (12/01/2026).

‎Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

‎Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, massa menilai putusan hakim sarat kejanggalan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi politik. Mereka menuding majelis hakim tidak objektif serta mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.

‎Koordinator aksi, Iqbal, menegaskan bahwa La Ami secara prosedural telah mengikuti ujian Paket C. Hal itu, kata dia, diperkuat oleh keterangan tiga saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah, yakni Wa Ndoli, La Ode Tamulu, dan Wa Sumiana.

‎Ketiga saksi tersebut mengaku melihat langsung La Ami mengikuti ujian di SMEA Raha selama empat hari penuh.

‎“Fakta persidangan diabaikan. Hakim justru lebih mengedepankan bukti formil dan mengesampingkan kesaksian saksi yang telah disumpah di bawah Al-Qur’an,” kata Jordi, salah satu orator aksi.

‎Iqbal juga menyoroti putusan hakim yang menyatakan La Ami menggunakan ijazah atas nama La Ara bin La Midi, padahal sosok tersebut tidak pernah dihadirkan selama persidangan.

‎“Ini aneh bin ajaib. Bagaimana mungkin La Ami dituduh menggunakan ijazah La Ara bin La Midi, sementara orang yang dimaksud tidak pernah muncul di pengadilan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran mandiri yang dilakukan massa, nama La Ara bin La Midi tidak tercatat baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna dan Muna Barat.

‎Namun demikian, fakta tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan hakim. Bahkan, permohonan penasihat hukum La Ami untuk menghadirkan pihak Dukcapil guna mengklarifikasi data kependudukan La Ara disebut-sebut ditolak majelis hakim.

‎Situasi tersebut memunculkan spekulasi kuat adanya dugaan kriminalisasi politik. Massa menilai kasus ijazah itu baru dipersoalkan secara hukum tepat setelah La Ami diumumkan sebagai calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kendari–Kendari Barat.

‎“Kami curiga karena persoalan ijazah ini baru muncul saat La Ami ditetapkan sebagai caleg terpilih,” pungkas Iqbal.

‎Sebagai tindak lanjut, massa mengaku telah melaporkan hakim PN Kendari ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan ketidakprofesionalan. Mereka berharap Pengadilan Tinggi Kendari dapat memeriksa perkara ini secara lebih objektif, adil, dan menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup