Proyek Jalan Kembar Kali Kadia Diseret ke Polda Sultra, KP2SL Laporkan Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng proyek infrastruktur di Kota Kendari. Pembangunan Jalan Kembar Kali Kadia yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari dan dikerjakan oleh PT AC, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

‎Laporan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Pemuda Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL) pada 13 Januari 2026, menyusul temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,1 miliar.

‎Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu diketahui bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ironisnya, meski telah dinyatakan rampung, audit BPK justru menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

‎“BPK RI secara jelas menemukan potensi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,1 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak,” kata Rizal, Ketua Umum KP2SL, kepada wartawan, Selasa (13/01/2026).

‎Rizal mengungkapkan, proyek tersebut bahkan telah mengalami dua kali adendum kontrak, masing-masing pada November 2023 dan Maret 2024, dengan alasan Contract Change Order (CCO) atau penyesuaian volume pekerjaan. Namun, adendum itu dinilai tidak menyelesaikan persoalan substansial.

‎“Fakta audit menunjukkan adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang rakyat,” tegasnya.

‎KP2SL menduga, praktik tersebut berpotensi melibatkan pejabat di lingkup Dinas PUPR Kota Kendari bersama pihak manajemen PT AC. Oleh karena itu, laporan resmi telah disertai bukti-bukti permulaan sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan.

‎“Dana PEN adalah uang rakyat untuk pemulihan ekonomi, bukan untuk dibancak oleh oknum. Kami mendesak Kapolda Sultra melalui Ditkrimsus agar segera bertindak tegas dan profesional, tanpa pandang bulu,” ujar Rizal.

‎Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Polda Sultra. Masyarakat menanti apakah temuan BPK senilai lebih dari Rp1,1 miliar itu benar-benar akan diusut hingga tuntas, atau justru kembali mengendap tanpa kejelasan hukum.

‎“Transparansi dan keberanian penegakan hukum sedang diuji. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh akibat lambannya penanganan dugaan korupsi proyek infrastruktur,” pungkas Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup