Sidang Tipikor Abdul Azis Berlanjut, Pembuktian Awal Dibebankan ke Jaksa
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kuasa hukum terdakwa Abdul Azis, Muh. Ikbar, menyatakan pihaknya telah mencermati secara utuh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Ikbar menegaskan, tahapan persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, beban pembuktian awal berada di pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Pada persidangan hari ini kami telah menerima dan mendengarkan materi dakwaan JPU. Selanjutnya agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi, di mana pembuktian terlebih dahulu menjadi kewenangan Jaksa,” kata Ikbar kepada awak media usai sidang.
Ia menjelaskan, saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU pada persidangan mendatang masih sama dengan saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyidikan hingga proses pelimpahan perkara.
“Saksi-saksi tersebut nantinya juga akan diperiksa kembali secara terbuka dalam persidangan,” jelasnya.
Adapun sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar satu pekan ke depan, tepatnya pada Selasa, 29 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Abdul Azis diketahui merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Abdul Azis diduga menerima fee sebesar Rp1,3 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 7 Agustus 2025 yang mengamankan 12 orang. Abdul Azis sendiri ditangkap sehari kemudian, 8 Agustus 2025, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
KPK kemudian mengumumkan penetapan lima tersangka dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2025, yakni:
Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim
Andi Lukman Hakim (ALH), Person In Charge (PIC) Kemenkes pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
Deddy Karnady (DK), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
Arif Rahman (AR), pihak swasta KSO PT PCP
Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru pada 24 November 2025, yaitu:
Yasin (YSN), ASN Bapenda Sultra dan orang dekat Abdul Azis
Hendrik Permana (HP), ASN Kementerian Kesehatan
Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta
Sementara itu, dua terdakwa lainnya,
Deddy Karnady dan Arif Rahman, telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari sejak 29 Oktober 2025 lalu.









