Modus Top Up, Pria Gasak Stoples Rokok di Warung Warga di Kendari

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura melakukan top up saldo kembali terjadi. Seorang pria nekat mencuri satu stoples berisi rokok di sebuah warung di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seluruh aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV).

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/01/2026) sekira pukul 23.00 WITA di Kios Aqifah yang beralamat di Jalan Bunggasi, Kota Kendari.

‎Dari rekaman CCTV yang diterima Sultrainformasi.id, pelaku terlihat datang ke warung dengan dalih ingin melakukan top up saldo. Saat penjaga warung lengah karena melayani permintaan tersebut, pelaku dengan cepat mengambil satu stoples berisi rokok yang berada di atas meja, lalu meninggalkan lokasi.

‎Video pencurian itu kemudian viral di media sosial setelah diunggah oleh akun bernama Ambon Amang HurhaedaPadu. Dalam unggahannya, disebutkan seorang pria paruh baya mencuri satu stoples rokok sekira pukul 23.30 WITA.

‎Pemilik warung, Amirullah, mengaku baru mengetahui aksi pencurian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV.

‎“Dia datang bilang mau top up. Waktu istri saya layani, ternyata dia ambil rokok dalam stoples,” kata Amirullah saat dikonfirmasi, Rabu (14/01/2026).

‎Berdasarkan hasil pengecekan, pelaku diduga mengambil sekitar delapan bungkus rokok merek Esse dari dalam stoples tersebut. Aksi itu tidak disadari istri korban saat kejadian karena fokus melayani pelaku.

‎“Setelah dicek CCTV, kelihatan jelas dia ambil rokok di stoples meja warung pas istri saya sibuk layani top up,” jelasnya.

‎Korban sempat berupaya menghubungi nomor telepon yang digunakan pelaku saat melakukan top up. Namun upaya tersebut sia-sia lantaran nomor tersebut justru memblokir kontak korban.

‎“Saya coba hubungi nomor yang dia pakai top up, tapi malah diblokir,” ungkapnya.

‎Akibat kejadian tersebut, Amirullah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 ribu. Meski demikian, ia masih berharap pelaku memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup