Nekat Edarkan Sabu, Pasutri Diciduk Polisi di Terminal Lacaria Kolut 8,33 Gram Sabu Diamankan
KOLUT, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara meringkus pasangan suami istri (Pasutri) nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku masing-masing berinisial SA (33) dan istrinya S (39).
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar mengtakan, pengungkapan tersebut bermula sekira pukul 16.00 WITA saat tim Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penindakan di area terminal. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan dengan cara ditimbun di tanah di sekitar toilet loket terminal.
“Petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu di samping WC loket sebelah kiri, serta satu sachet ukuran kecil di belakang WC yang juga ditimbun dengan tanah,” katanya, Rabu (14/01/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 8,33 gram, yang terdiri dari satu sachet besar seberat 6,89 gram dan satu sachet kecil seberat 1,44 gram.
Iptu Badmar menjelaskan, kedua pelaku telah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga aktif melakukan peredaran narkoba di wilayah Kolaka Utara.
“Modus operandi pelaku adalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Keduanya sudah masuk dalam pantauan kami,” tegasnya.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.









