HMI Cabang Kendari Nilai Kecelakaan Kerja di Dapur MBG Wolo 01 Sebagai Kelalaian Sistemik dan Pelanggaran Hukum K3
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menilai kecelakaan kerja yang terjadi di dapur MBG Wolo 01 bukan sekadar insiden teknis, melainkan indikasi nyata adanya kelalaian sistemik dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Peristiwa yang menyebabkan seorang pekerja mengalami luka bakar serius tersebut harus dipahami sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum pengelola tempat kerja, bukan sekadar musibah yang tidak terhindarkan.
Gito, Kabid Advokasi & Pergerakan HMI Cabang Kendari, menegaskan bahwa negara telah mengatur secara tegas kewajiban keselamatan kerja. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1), pengurus tempat kerja diwajibkan untuk mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran serta menjamin keselamatan tenaga kerja.
“Kalau sampai terjadi luapan api dari instalasi gas dan melukai pekerja, itu menunjukkan kewajiban hukum ini tidak dijalankan. Ini bukan peristiwa kebetulan, melainkan kegagalan sistem pengamanan kerja,” kata Gito, Jumat (16/01/2026).
Ia menambahkan bahwa korban sebagai pekerja memiliki hak normatif yang dilindungi undang-undang. Dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Lebih lanjut, Pasal 87 ayat (1) mewajibkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara terintegrasi.
“Jika SOP keselamatan tidak tersedia, pelatihan K3 tidak diberikan, dan alat pengendali risiko kebakaran tidak disiapkan, maka itu bukan kelalaian kecil. Itu adalah pelanggaran terhadap kewajiban normatif yang sifatnya wajib dan mengikat,” ujarnya.
HMI Cabang Kendari juga menyoroti tidak dilaporkannya kecelakaan kerja pada hari kejadian. Menurut Gito, hal tersebut merupakan indikasi serius adanya pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Ia menegaskan bahwa pelaporan kecelakaan kerja merupakan bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja dan mekanisme pengawasan negara.
“Pembiaran seperti ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan dengan cara tidak berbuat, padahal terdapat kewajiban hukum untuk bertindak. Ini berbahaya karena membuka ruang impunitas,” katanya.
Dari perspektif hukum pidana, Gito menilai peristiwa ini relevan dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP yang mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Apabila kelalaian tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kontrol atas tempat kerja, maka pertanggungjawaban pidana menjadi sangat relevan untuk diterapkan.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh dialihkan kepada korban. Secara hukum, pihak-pihak yang memiliki kendali atas operasional dapur mulai dari penanggung jawab operasional, supervisor, hingga pemilik usaha dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara pribadi maupun bersama-sama sesuai Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Bahkan, apabila dapur tersebut berada di bawah suatu badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diberlakukan.
“Jika aparat penegak hukum membiarkan kasus seperti ini berlalu tanpa proses hukum yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga keselamatan pekerja lain di masa depan,” ujar Gito. Ia mendesak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh, transparan, dan independen.
Menurutnya, keselamatan kerja tidak boleh direduksi menjadi sekadar kewajiban administratif. “Ini adalah tanggung jawab hukum dan moral. Undang-undang sudah jelas berpihak pada keselamatan pekerja. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian negara untuk menegakkannya,” pungkas Gito, Kabid Advokasi & Pergerakan HMI Cabang Kendari.
Menanggapi hal itu Wakil Koordinator Regional Sulawesi Tenggara Badan Gizi Nasional Maharanny Puspaningrum mengatakan, bawah pada dasarnya kejadian kecelakaan yang terjadi di SPPG Kolaka Wolo 1 sudah ditindaklanjuti secara langsung demi memberi kesembuhan bagi Asisten Lapangan yang terdampak.
Investigas internal sudah dilakukan begitu pula evaluasi baik dari sarana prasarana maupun manpower yang bekerja di SPPG. Seluruh manpower yang bekerja di SPPG juga sudah di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Overall, BGN di regional telah melaksanakan semua handling sesuai dengan juknis. Oleh sebab itu, kami memohon doa agar asisten lapangan kami bisa segera pulih serta tidak ada lagi hal-hal buruk dalam operasional SPPG di Sulawrsi Tenggara, utamanya di Kecamata Wolo, Kabupaten Kolaka.









