Korban KDRT Laporkan Kanit PPA Polresta Kendari ke Propam, Suami Dilepas dan Anak Diambil Paksa
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polresta Kendari berujung pelaporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa hukum korban, Suhardin, secara resmi melaporkan Kanit Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) Polresta Kendari, Aiptu AR, bersama seorang penyidik pembantu, Rabu (21/01/2025).
Laporan tersebut dilayangkan lantaran korban menilai proses hukum atas perkara KDRT yang dialaminya tidak berjalan secara profesional dan tidak memberikan rasa aman. Hingga kini, korban disebut tidak melihat perkembangan signifikan dalam penanganan laporannya.
“Hari ini kami melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Kanit PPA dan penyidik pembantu Polresta Kendari dalam menangani perkara KDRT yang dialami klien kami,” ujar Suhardin kepada awak media di Mapolda Sultra.
Suhardin menegaskan, dalam kasus tersebut seharusnya penyidik mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap terlapor. Pasalnya, korban mengaku masih merasa terancam karena pelaku yang merupakan suaminya tidak ditahan.
“Korban hidup dalam ketakutan. Dalam kondisi seperti ini, semestinya ada penahanan karena keselamatan korban menjadi prioritas,” tegasnya.
Tak hanya soal penahanan, Suhardin juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut kliennya diduga ditekan agar mencabut laporan dengan alasan akan dilakukan upaya perdamaian, termasuk dalih masih adanya anak kecil.
“Ada dugaan intimidasi. Korban diminta mencabut laporan dengan alasan mau didamaikan dan demi anak. Namun korban menolak, karena dialah yang selama ini mengalami langsung kekerasan dan penganiayaan,” jelasnya.
Tekanan terhadap korban, kata Suhardin, semakin berat setelah muncul pernyataan dari terlapor bahwa anak korban akan dikembalikan jika laporan dicabut.
“Pernyataan seperti ini sangat menekan kondisi psikologis korban. Karena itu kami meminta Propam Polda Sultra menindaklanjuti laporan ini secara serius,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial MN diketahui sempat ditangkap dan menjalani penahanan di Polresta Kendari. Namun, tersangka kemudian dibebaskan tanpa pemberitahuan kepada korban.
“Suami korban sempat ditahan satu malam, tapi dilepaskan begitu saja tanpa pemberitahuan kepada korban,” ungkap Suhardin.
Pasca dibebaskan, tersangka disebut kerap mendatangi korban sehingga menimbulkan rasa takut dan ancaman. Puncaknya terjadi pada Senin, 20 Januari 2026, saat tersangka diduga mengambil paksa anak korban yang masih berusia satu tahun.
“Anakku diambil paksa saat saya berada di dalam mobil. Mereka tarik-tarik anak saya seperti boneka. Saya tidak terima perlakuan itu,” ungkap korban berinisial YR dengan suara bergetar di Mapolda Sultra.
Atas kejadian tersebut, korban mendesak pihak kepolisian segera menangkap dan menahan tersangka, serta mengembalikan anaknya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu AR, membantah tudingan intimidasi sebagaimana yang dilaporkan kuasa hukum korban.
“Kami tidak pernah melakukan intimidasi terhadap korban untuk mencabut laporan. Itu tidak benar,” ujar Aiptu AR melalui sambungan telepon, Rabu siang.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka dan menyerahkannya kepada tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Surat perintah penangkapan sudah kami keluarkan dan telah diserahkan ke Buser 77 untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Terkait laporan ke Propam, Aiptu AR menyebut hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Itu hak mereka untuk melapor ke Propam, silakan saja. Kami tidak mempermasalahkan,” pungkasnya.









