Pengedar Narkotika di Wuawua Dibekuk Polisi, 11 Gram Sabu Diamankan

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/01/2026) malam.

‎Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.30 WITA di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua. Pelaku berinisial RS (26), seorang buruh harian lepas, diringkus saat berada di lokasi yang telah lama menjadi target pemantauan petugas.

‎Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu tersebut. Penggeledahan dilakukan di Penginapan Ubud di Jalan Chairil Anwar serta sebuah rumah di BTN Lacinta, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua.

‎Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Sebanyak 42 sachet berisi diduga sabu dengan berat bruto 11,94 gram berhasil disita. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball sachet kosong, 40 potongan pipet, serta satu unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

‎Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” kata AKP Andi Musakkir, Rabu (21/01/2026).

‎Atas perbuatannya, RS terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup