Adu Dorong Tak Terhindarkan, Eksekusi Lahan Nur Alam Picu Kericuhan
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Upaya eksekusi lahan yang dikuasai mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Nur Alam, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berujung ricuh.
Ketegangan antara masyarakat dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak terelakkan, Kamis (22/01/2026) siang.
Pantauan Sultrainformasi.id di lokasi, ratusan personel Satpol PP Sultra diterjunkan dengan perlengkapan lengkap untuk mengamankan proses eksekusi lahan tersebut. Kehadiran aparat sejak pagi langsung mendapat penolakan dari warga yang berada di sekitar lokasi.
Situasi semakin memanas ketika terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Nur Alam dengan perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kedua belah pihak bersikukuh dengan argumen masing-masing terkait dasar hukum eksekusi lahan, namun perdebatan tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Sekira pukul 10.55 WITA, ketegangan mencapai puncaknya. Aparat Satpol PP berupaya masuk secara paksa ke area lahan untuk melaksanakan eksekusi, namun langkah tersebut dihalangi oleh masyarakat. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara warga dan petugas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat Satpol PP dan masyarakat masih bertahan di lokasi eksekusi. Situasi terpantau tegang dan belum ada kepastian apakah eksekusi lahan akan dilanjutkan atau ditunda.









