Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Beraksi di 22 TKP di Kendari
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, seorang residivis pencurian kembali berulah. Pria berinisial D alias I (31) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di 22 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.
Pelaku diamankan Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 04.12 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengungkapan, D diketahui telah melancarkan aksinya selama delapan bulan terakhir.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pencurian adalah sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga. Korban berinisial HA (33) mengalami kerugian besar setelah pelaku membawa kabur dua unit handphone, satu unit televisi, serta uang tunai Rp1.000.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25,2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (09/01/2026) sekira pukul 03.45 WITA.
Dimana pelaku masuk ke dalam apotek dengan cara mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi, kemudian memperlebar tralis dengan balok kayu hingga menciptakan celah untuk masuk.
”Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban. Ia juga sempat mencoba membobol mesin ATM yang berada di dalam apotek. Namun upaya itu gagal setelah alarm ATM berbunyi, sehingga pelaku panik dan melarikan diri,” katanya, Sabtu (24/01/2026).
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan Kompleks Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
”Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan petugas, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dua unit handphone hasil curian digadaikan masing-masing seharga Rp200.000, sementara uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk deposit judi online. Sedangkan televisi hasil curian dibuang ke tempat sampah karena pecah saat diambil.
”Pelaku D merupakan residivis pencurian sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2016, 2022, dan 2024, dan terakhir bebas pada Mei 2025. Usai keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi dan mengaku telah melakukan 21 TKP lainnya, terdiri dari 10 kasus pencurian dengan pemberatan dan 11 kasus pencurian biasa, dengan sasaran apotek, klinik kecantikan, hingga tempat usaha lainnya,” tuturnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap TKP lain serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.









