Bawa Badik Tanpa Izin, Pemuda 20 Tahun di Kendari Diamankan Polisi

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pemuda berinisial S (20) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah diduga menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WITA.

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria di depan salah satu bengkel (workshop) di Kelurahan Abeli, Kecamatan Puuwatu.

‎“Warga melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan di depan workshop. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh warga setempat, ditemukan satu bilah senjata tajam,” kata AKP Welliwanto, Senin (26/01/2026).

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah badik yang disimpan pelaku di dalam jok sepeda motor yang digunakannya.

‎“Senjata tajam jenis badik ditemukan di jok motor. Pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

‎Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Polisi juga telah mengamankan dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

‎Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.

‎“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui motif serta tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut,” pungkas AKP Welliwanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup