2 Remaja di Kendari Diamankan Polisi Usai Curi HP, Jaket dan Ayam
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang anak di bawah umur yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/01/2026) sekira pukul 16.30 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (15) dan OY (15), warga Kota Kendari. Sementara korban diketahui berinisial FN (22), seorang mahasiswa.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang miliknya pada Minggu (25/01/2026).
“Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Xiaomi, satu buah jaket, dan satu ekor ayam,” kata AKP Welliwanto Malau, Selasa (27/01/2026).
Korban kemudian mencurigai aktivitas sejumlah anak yang berada di sekitar lokasi kejadian dan melaporkan kecurigaan tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu telah diamankan lebih dulu oleh warga di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, AA mengakui melakukan pencurian bersama OY. AA berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang-barang, sementara OY bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
“Handphone hasil curian tersebut kemudian dijual di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80 ribu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi berwarna hitam.
AKP Welliwanto Malau menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan aturan khusus karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.









