Beraksi di 10 TKP, 2 Pelaku Curanmor Lintas Wilayah Sultra Ditangkap Polisi

KONSEL, SULTRAINFORMASI.ID – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ranomeeto bersama Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

‎Kedua pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Ranomeeto, Kota Kendari, Moramo, hingga Morosi.

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial RS (27) dan RP (27). Keduanya merupakan pekerja swasta yang berdomisili di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

‎“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DA (19), warga Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat. Sepeda motor milik korban hilang saat diparkir di rumahnya,” kata AKP Welliwanto, Jumat (30/01/2026).

‎Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus operandi para pelaku. RS diduga mengajak RP untuk melakukan aksi pencurian. Saat beraksi, RP berperan sebagai pengawas situasi di luar lorong, sementara RS masuk ke area rumah korban dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau.

‎“Motor hasil curian kemudian disembunyikan di wilayah Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto,” jelasnya.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 6231 UA, satu buah gunting, serta satu buah korek gas yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

‎Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor lainnya hasil kejahatan, dengan berbagai merek seperti Yamaha Mio, Yamaha Gear, Honda CRF, dan Yamaha MX King.

‎Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Ranomeeto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup