Diperiksa Polisi, Nama Ali Mazi Tiba-Tiba Hilang dari BAP Kasus Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar‎

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi secara mengejutkan tidak tercantum dalam daftar saksi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 senilai Rp9,8 miliar.

‎Padahal, Ali Mazi yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Dapil Sultra diketahui pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, sekitar akhir Oktober 2025 lalu.

‎Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (30/01/2026).

‎Kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju, mengaku baru mengetahui hilangnya nama Ali Mazi setelah menerima BAP dari JPU di persidangan.

‎“Kami juga baru tahu saat menerima BAP di persidangan. Apakah itu dihilangkan oleh JPU atau oleh penyidik, kami belum tahu,” kata Rizal Hadju.

‎Rizal menduga, hilangnya nama Ali Mazi bukan terjadi di tingkat kejaksaan. Pasalnya, pemeriksaan Ketua DPW Partai NasDem Sultra tersebut dilakukan oleh penyidik kepolisian berdasarkan hasil penelitian berkas perkara atau P-19 terhadap dua tersangka awal.

‎Dua tersangka dimaksud yakni Direktur Utama CV Wahana Aini Landia dan mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra, Aslaman Sadik. Berdasarkan hasil P-19 jaksa peneliti itulah, penyidik kemudian menetapkan Idris sebagai tersangka ketiga sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Ali Mazi di Polsek Menteng.

‎“Keterangan Ali Mazi dituangkan dalam BAP. Jauh sebelum adanya P-19 jaksa, Ali Mazi tidak pernah diperiksa oleh polisi. Kami menduga demikian, meski tidak mengetahui secara persis isi P-19 tersebut,” jelas Rizal.

‎Ia menilai, tidak dicantumkannya Ali Mazi dalam daftar saksi menghilangkan peluang mantan Gubernur Sultra itu untuk dihadirkan dan diperiksa langsung di persidangan, tanpa adanya permintaan dari majelis hakim maupun kuasa hukum.

‎Meski demikian, pihak terdakwa memastikan akan tetap mengajukan Ali Mazi sebagai saksi di persidangan.

‎“Dari pihak terdakwa, Ali Mazi tetap akan kami ajukan untuk dihadirkan karena memiliki peran yang sangat krusial dalam perkara ini,” tegas Rizal.

‎Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, juga mengaku mempertanyakan hilangnya BAP Ali Mazi dari berkas perkara. Ia memastikan bahwa penyidik telah mengambil keterangan Ali Mazi.

‎“Hilang bagaimana? Keterangannya sudah pernah kami ambil. Kalau hilang di tangan jaksa, itu kami belum tahu,” ujar Niko Darutama.

‎Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, meskipun proses tahap satu berkas perkara berada dalam kewenangan Kejaksaan Tinggi Sultra.

‎“Tanyakan langsung ke penyidiknya. Soal substansi perkara, saya tidak memiliki informasi terkait itu,” kata Muh Ilham, Rabu (04/02/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup