Diduga Langgar Izin dan Tata Ruang, Aktivitas Baiana House Disorot DPRD Kendari

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Polemik aktivitas usaha Baiana House di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (09/02/2026).

‎RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) yang menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang oleh Baiana House. Dalam forum tersebut, KPJN menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

‎Koordinator KPJN, La Ode Rude, mengungkapkan bahwa Baiana House diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Kendari. Tak hanya itu, lokasi usaha tersebut juga disinyalir berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.

‎“Baiana House ini kami duga tidak memiliki PBG dan berdiri di kawasan RTH serta RTRW. Kami berharap OPD terkait bisa bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kalau perlu, aktivitasnya dihentikan,” kata Rude.

‎Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Wa Ode Murniati, membenarkan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda merupakan wilayah RTH yang diatur dalam RTRW.

‎“Secara normatif, tidak diperbolehkan ada pembangunan bangunan di kawasan tersebut,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Baiana House belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kendari.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, menyatakan bahwa pihaknya memastikan kliennya tetap patuh dan taat terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

‎Hal senada disampaikan Humas Baiana House, Kadar Siantang. Ia meminta agar aktivitas Baiana House tetap diberikan ruang untuk beroperasi. Menurutnya, keberadaan Baiana House turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

‎Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, menyampaikan bahwa DPRD akan berupaya memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pihak aspirator dan manajemen Baiana House.

‎“Kami akan menunggu adanya perubahan RTRW sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan,” ujar Arsyad.

‎DPRD menegaskan akan mengkaji persoalan ini secara komprehensif agar setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan aturan dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup