Terbukti Korupsi dan TPPU, Eks Syahbandar Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Bekas Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (09/02/2026), setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aktivitas tambang ilegal ore nikel.
Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Kendari, Arya Putra Waringin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta pencucian uang.
Selain hukuman penjara, Supriadi juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.255.000.000. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam fakta persidangan terungkap, Supriadi nekat mengeluarkan sejumlah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap banyak tongkang bermuatan ore nikel dari wilayah tambang yang izinnya telah dicabut dan disita negara. Ia bahkan disebut menerima upah hingga ratusan juta rupiah dari praktik ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Supriadi tetap menerbitkan izin pengapalan ore nikel dari IUP PT AMIN, padahal status izin usaha pertambangan perusahaan tersebut sudah tidak berlaku. Dalam praktiknya, izin diterbitkan menggunakan kuota RKAB PT AMIN melalui Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M Yusran, menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan dakwaan jaksa.
“Ini bagian terkecil dari tuntutan kami,” kata Yusran kepada wartawan.
Sementara itu, Supriadi mengaku keberatan dengan vonis tersebut dan menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu tinggi. Ia berharap publik dapat menilai perkaranya secara objektif.
Kasus korupsi tambang PT AMIN ini juga menyeret sejumlah pihak lainnya. Sebelumnya, dua pimpinan PT AMIN di Kabupaten Kolaka Utara, yakni Mohammad Machrusy (Direktur Utama) dan Mulyadi (Wakil Direktur), telah divonis oleh PN Kendari, Jumat (07/02/2026).
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menjual ore nikel secara ilegal di lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara. Keduanya melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.
Mohammad Machrusy divonis 8 tahun penjara dan denda Rp36 miliar subsider 4 tahun kurungan, sedangkan Mulyadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan.
JPU Kejati Sultra menyebut vonis pidana telah sesuai tuntutan, namun nilai uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim berbeda dari tuntutan awal.
“Kami menuntut uang pengganti Rp211 miliar untuk terdakwa Machrusy, namun hakim menetapkan Rp36 miliar,” jelas Yusran.
Nilai tersebut dihitung dari fee kuota RKAB sebesar 5 dolar AS per metrik ton, dikalikan total penjualan 481 ribu metrik ton ore nikel.
Dalam perkara korupsi tambang PT AMIN Kolaka, terdapat sembilan terdakwa, yakni Halim Oentoro, Posalina Dewi, Heru Prasetyo, Machrusy, Mulyadi, Supriadi, Erik Sunaryo, Ridam, dan Asrianto Tukimin.
Hingga saat ini, lima terdakwa telah dijatuhi vonis, yakni Heru Prasetyo, Halim Oentoro, Posalina Dewi, Machrusy, dan Mulyadi. Sementara tiga terdakwa lainnya masih menunggu putusan.
Posalina Dewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar. Halim Oentoro dan Heru Prasetyo masing-masing divonis 4 tahun penjara.
JPU juga menyoroti kejanggalan proses pengapalan ore nikel melalui Jetty PT KMR, di mana Syahbandar Kolaka tetap menerbitkan SPB meski PT AMIN tidak terdaftar sebagai pengguna resmi jetty tersebut.
“Seharusnya SPB tidak diterbitkan. Namun karena tetap dikeluarkan, aktivitas penjualan ilegal ini bisa berlangsung,” tegas Yusran.









