Peredaran Sabu di Baruga Kendari Terendus, 65 Gram Sabu-sabu Disita Polisi
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra meringkus seorang pria berinisial RWM (26) lantaran nekat melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 65 gram bruto di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin sore (09/02/2026) sekira pukul 17.00 WITA di wilayah Baruga, Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, aksi penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan modus sistem tempel di kawasan tersebut menindaklanjuti informasi yang diterima hingga berhasil mengamankan pelalu
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan pelaku di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” kata Kombes Pol Amri, Selasa (10/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain yang tak jauh dari tempat penangkapan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah dengan disaksikan dua orang warga setempat.
Hasilnya, petugas menemukan satu kantong kain berwarna hitam yang berisi empat saset sabu dengan total berat bruto sekitar 65 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
”RWM mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya kini masih dalam pendalaman dan pengejaran aparat kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RWM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.









