Polisi Tangkap Pelaku Perampasan HP Warga di Konawe‎

KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Konawe membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus perampasan telepon genggam milik warga Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terduga pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

‎Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang masuk ke Polres Konawe pada Rabu, 4 Februari 2026.

‎Korban bernama Indri, warga Kecamatan Uepai, melaporkan telah menjadi korban dugaan tindak pidana perampasan handphone saat berada di wilayah Desa Ameroro.

‎“Bermula dari laporan pengaduan warga bernama Indri pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana perampasan yang terjadi di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe,” kata AKP Taufik Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (10/02/2026).

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe segera melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Pencarian awal dilakukan di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Humboto, namun hingga malam hari belum membuahkan hasil.

‎“Keesokan harinya, tim kembali melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Polenga Jaya, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.

‎Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

‎Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mem pertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup