Pembunuhan Berencana IRT di Puuwatu di Kendari Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan paruh baya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban diketahui bernama AE (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Bukit Jaya II, setelah warga dan pihak keluarga mencurigai rumah korban yang tertutup rapat selama beberapa hari serta mengeluarkan bau tak sedap.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat hingga mengarah pada penangkapan dua orang terduga pelaku.
“Dua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (36), seorang wiraswasta asal Kecamatan Puuwatu, dan SU (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kendari Barat,” kata AKP Welliwanto, Rabu (11/02/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BS mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa korban dengan motif utang-piutang, yang diperkuat oleh hasutan dari pelaku SU. Usai melakukan aksinya, para pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, uang tunai, serta barang bernilai lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, alat yang digunakan saat kejadian, beberapa unit telepon genggam, perhiasan, serta dokumen pribadi milik korban.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Welliwanto menegaskan, pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini kami proses secara profesional dan akan ditindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.









