Sebar Konten Pornografi di Facebook, Remaja Konsel Diciduk Polisi
KONSEL, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) menangkap seorang remaja berinisial A diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 10 Februari 2026, sekira pukul 19.00 WITA.
”Pelaku A merupakan, warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dia diamankan setelah diduga mengunggah konten bermuatan pornografi melalui fitur story pada akun Facebook miliknya,” katanya, Rabu (11/02/2026).
Hendra Wijaya menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sultra. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Tipidsiber melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu diketahui terjadi pada 11 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polda Sulawesi Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.









