Bisnis Ilegal Solar Subsidi di Konawe Terbongkar, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan penyalahgunaan 5.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
‎
‎Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WITA, setelah petugas menghentikan dan memeriksa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan, mobil tangki tersebut kedapatan mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah. Solar itu diduga tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
‎
‎Mobil tangki diketahui tercatat milik PT Belinda Royal Industri dan rencananya akan mendistribusikan BBM tersebut ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
‎
‎Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, solar tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Solar itu disebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan kecil, kemudian ditampung di gudang miliknya.
‎
‎“Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda. Selanjutnya diangkut menggunakan mobil tangki dengan sopir bernama Junior,” kata Dody, Minggu (01/03/2026).
‎
‎Namun, saat proses pengangkutan berlangsung, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan langsung mengamankan kendaraan beserta muatannya.
‎
‎Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik solar sebagai tersangka. Sopir tangki, Junior, juga turut diamankan. Sementara itu, Aji telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perannya sebagai pemasok solar.
‎
‎”Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter serta sekitar 5.000 liter solar. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi,” jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup