KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Modus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kendari akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AA alias E nekat menggunakan barcode ganda untuk mendapatkan Pertalite dalam jumlah besar di SPBU. Aksi curang tersebut kini berujung pada ancaman hukuman berat, termasuk denda hingga Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di SPBU.
“Pelaku sudah diamankan setelah terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi pengisian BBM menggunakan dua barcode berbeda,” kata Welli, Jumat (22/08/2025).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memakai mobil Toyota Avanza Veloz putih yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan. Pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku pertama kali mengisi Pertalite sebanyak 35 liter menggunakan barcode asli.
Usai pengisian, ia kembali mengantre dengan barcode palsu untuk menambah isi tangki mobil serta wadah tambahan berupa dua tangki plastik ukuran 1 inch dan satu drum plastik berkapasitas 200 liter.
BBM hasil kecurangan itu kemudian dibawa ke kios miliknya di luar Kota Kendari dan dijual kembali seharga Rp10.000 per liter. Dari sekali aksi, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp800 ribu.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah dua kali menjalankan modus ini. Motifnya murni untuk meraup keuntungan pribadi dari selisih harga BBM bersubsidi,” tambahnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu lembar STNK, 70 liter Pertalite dalam jerigen, satu dispenser plastik, satu drum plastik, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.