Kemenkomdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer di Indonesia, Contoh dari China Jadi Sorotan

Kemenkomdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer di Indonesia, Contoh dari China Jadi Sorotan. Foto: istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mengkaji kemungkinan penerapan sertifikasi bagi para influencer di Indonesia. Wacana ini muncul setelah China resmi menerapkan kebijakan serupa untuk mengatur para kreator konten di negara tersebut.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan internal. Menurutnya, isu tersebut sedang menjadi perbincangan di internal kementerian.

“Karena informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Dan ini menarik, ya kami (Kemenkomdigi) ada WA Group, kita lagi bahas gimana isu ini. Ada negara yang sudah mengeluarkan kebijakan baru nih, nah kami masih kaji,” kata Bonifasius dikutip sultrainformasi.id dari kompas.com.

Ia menjelaskan, penerapan sertifikasi influencer di China menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya pengendalian misinformasi dan disinformasi di ruang digital. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan seperti itu tidak bisa diterapkan secara langsung di Indonesia tanpa menyesuaikan dengan karakter masyarakat dan ekosistem digital dalam negeri.

“Kita perlu menjaga tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, supaya tidak muncul konten yang salah atau menyesatkan. Tapi tetap, kebijakan seperti ini harus dikaji secara matang,” jelasnya.

Bonifasius menambahkan, Kemenkomdigi terbuka terhadap masukan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, jika kebijakan sertifikasi ini diterapkan, maka akan banyak hal yang harus dipertimbangkan, mulai dari standar kompetensi, sistem penilaian, hingga sasaran kebijakan itu sendiri.

“Kita belum putuskan, jangankan dibuat, masukan dari teman-teman di kementerian itu yang paling penting. Kita harus mendengar. Kalau perlu, oke, kita buat aturannya,” ujar Bonifasius.

“Sekarang ini yang jadi konten kreator sudah banyak banget. Setiap orang bisa jadi kreator. Jadi, kita harus lihat dulu siapa yang akan disasar dan bagaimana level sertifikasinya,” tambahnya.

Sebagai perbandingan, China mulai menerapkan aturan sertifikasi influencer pada 25 Oktober 2025. Dalam kebijakan tersebut, para influencer wajib memiliki bukti kualifikasi resmi sebelum membuat konten di bidang sensitif seperti kesehatan, hukum, pendidikan, dan keuangan.

Aturan ini mewajibkan kreator untuk menunjukkan ijazah, lisensi, atau sertifikat ahli yang relevan sebelum membahas topik tersebut. Tujuannya, untuk menekan penyebaran informasi keliru di dunia maya.

Selain itu, platform besar seperti Bilibili, Weibo, dan Douyin (TikTok versi China) juga diwajibkan untuk memverifikasi latar belakang keahlian kreator, serta memastikan sumber rujukan dan penjelasan (disclaimer) yang digunakan dalam konten.

Pemerintah China menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas informasi digital. Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang bagi kontrol negara atas kebebasan berekspresi di ruang digital, karena definisi “ahli” dianggap masih terlalu kabur dan bisa disalahgunakan.

Sementara itu, di Indonesia, Kemenkomdigi masih berhati-hati dalam menyikapi wacana serupa. Pemerintah berupaya mencari titik seimbang antara penguatan literasi digital dan kebebasan berekspresi di ruang siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup