Petani di Mubar Diamankan Polisi Usai Nekat Mencabuli Anak Dibawah Umur

MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Pelaku berinisial TKR (40) yang keseharianya bekerja sebagai petani ia ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WITA, sementara penahanan dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA Tersangka diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun.

‎Humas Polres Muna Iptu Muh. Jufri mengatakan, penangkapan pelaku TKR kerena diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak pada 5 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WITA.

‎”Atas perbuatannya, TKR disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya, Sabtu (10/01/2026) malam.

‎Penanganan kasus ini didasarkan pada sejumlah dokumen hukum, di antaranya Laporan Polisi tertanggal 3 Januari 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Januari 2026, serta Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan tertanggal 8 Januari 2026.

‎”Saat ini, pelaku telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

‎Polres Muna menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup