Tuntut Ponpes Ditutup, Aksi Mahasiswa di Muna Barat Berujung Bentrok
MUBAR, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Mahasiswa Masyarakat Desa Guali (SEMMAGI) terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy berakhir ricuh, Rabu (04/02/2026).
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra). Massa aksi menuntut agar seluruh aktivitas pondok pesantren dihentikan sementara menyusul mencuatnya dugaan kasus pencabulan yang kini menjadi perhatian publik.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, menjelaskan bahwa dalam orasinya para demonstran mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Situasi mulai memanas ketika massa aksi berupaya memasuki area pondok pesantren untuk menghentikan aktivitas di dalamnya. Namun, upaya tersebut dihadang oleh orang tua santri, tenaga pengajar, serta santri yang berada di lokasi,” kata Jufri.
Meski mendapat penolakan, massa tetap bersikeras masuk ke dalam area pondok. Bentrokan pun tak terhindarkan antara pengunjuk rasa dan pihak yang mempertahankan aktivitas pesantren.
“Aparat kepolisian yang berjaga langsung bertindak cepat untuk mengendalikan situasi. Massa aksi berhasil dipukul mundur, namun sempat terjadi pengrusakan pada jembatan akses masuk menuju pondok pesantren,” tambahnya.
Jufri memastikan, hingga saat ini kondisi keamanan di sekitar Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy telah kembali kondusif. Personel Polsek Kusambi masih disiagakan di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Terkait penanganan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, Jufri menegaskan bahwa kasusnya telah diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan proses hukum sedang berjalan.
“Perkara ini akan kami proses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.












