Ditangkap Polresta Kendari, Pelaku Mengaku Sengaja Membegal agar Warga Resah
KENDARI, sultrainformasi.id – Polresta Kendari berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Chairil Anwar, Kelurahaan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (23/10/2022) lalu.
Dua pelaku itu bernama Fikri (21) dan Supri (20). Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Resintel Polresta Kendari bertempat di Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 23.20 WITA, pada Kamis (27/10/2022) malam.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksi penganiayaan.
“Dari tangan Fikri kami mengamankan satu bilah parang. Satu unit motor Yamaha Fino bernomor polisi (nopol) DT 3721 milik Supri juga diamankan,” kata Fathurrahman melalui keterangan resminya yang diterima sultrainformasi.id, pada Jumat (8/10/2022).
Fathurrahman menuturkan, dari keterangan korban bernama Sudirman (45), saat itu korban hendak pulang menuju rumahnya di BTN Lalombaku dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat dalam perjalanan tiba-tiba pelaku tersebut yang berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor langsung melakukan penganiyaan terhadap korban yang sementara mengendarai sepeda motornya,” kata Fathurrahman.
Sementara itu, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bertujuan untuk menimbulkan keresahan kepada masyarakat.
“Dari hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa tindak pidana penganiayaan sengaja dilakukan dengan tujuan membegal korban dan menimbulkan keresahan kepada masyarakat,” ucap Fathurrahman.
“Saat itu, pelaku mengkomsumsi miras terlebih dahulu sebelum melakukan penganiayaan,” lanjut Fathurrahman.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bawah telinga, luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan.
“Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada bagian kaki kiri, luka gores pada bagian kaki kanan dan luka robek pada bagian kepala,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, dua pelaku itu dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









