Halangi dan Lawan Polisi saat Patroli di Depan Kampus UHO, 11 Pemuda Diamankan-Penjara 7 Tahun
KENDARI, sultrainformasi.id – 11 pemuda diamankan gegara menghalangi hingga melakukan perlawanan kepada Polisi saat melakukan patroli rutin di depan kampus baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka itu dijebloskan ke Rutan Polresta Kendari dengan penjara 7 tahun.
“11 pemuda itu dijebloskan ke Rutan Polresta Kendari setelah pihak kami melakukan gelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (10/10/2023).
Fitrayadi menuturkan peristiwa itu bermula saat pihak Polresta Kendari melakukan patroli rutin yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muh. Eka Faturrahman dimulai sekira pukul 10.00 WITA, Senin (09/10/2023).
Memasuki sekira pukul 01.30 WITA, Selasa 10 Oktober 2023, tim patroli mengarah ke Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu atau depan kampus UHO.
Saat pihak kepolisian hendak masuk ke lorong Anawai, tiba – tiba tengah jalan menuju lorong tersebut terlihat para pelaku duduk – duduk di atas kursi sambil pesta minuman keras (miras) jenis arak dan merek topi miring dengan keadaan mabuk berat.
“Saat hendak masuk lorong, tetiba para pelaku menghalangi dan melakukan perlawanan ke pihak kami. Walaupun sebelumnya kami telah ingatkan untuk membubarkan diri,” ujar Fitrayadi.
Akibatnya, salah satu dari tim patroli terluka pada bagian kepala terkena lemparan kursi kayu yang di lakukan dari kelompok para lelaku.
“Selain itu, salah satu tim Patroli juga terluka pada bagian jari akibat terkena lemparan kursi tersebut,” katanya.
Atas kejadian tersebut, tim patroli melakukan tindakan keras terukur kemudian mengamankan 11 orang pelaku dan membawa ke Polresta Kendari.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mengakibatkan tim patroli terluka. Saat ini masih pencarian,” pungkasnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, 11 pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan terhadap kekuasaan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP Subs Pasal 212 KUHP.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









