Pemkot Kendari akan Berlakukan Bayar Parkir di Tepi Jalan Pakai QRIS
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberlakukan pembayaran pakai QRIS untuk penagihan retribusi pelayanan parkir tepi jalan. Selain parkir, pembayaran QRIS juga diberlakukan untuk retribusi kebersihan sampah rumah tangga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti membeberkan penggunaan QRIS tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran
Program ini akan disosialisasikan nantinya agar masyarakat tak perlu lagi menghabiskan waktu lama hanya untuk menuntaskan penagihan menggunakan uang tunai.
“Kami harapkan penagihan dalam retribusi ini non-tunai agar tidak ada celah-celah. Jadi kita upayakan transaksi non tunai. Untuk sosialisasi akan kita lakukan selanjutnya,” kata Damayanti saat rapat di Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024).
Pemkot Kendari sendiri diketahui akan mengeluarkan Perwali pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah di kecamatan.
Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menerangkan pelimpahan tersebut merupakan upaya untuk mendorong peningkatan PAD.
Beberapa pajak yang diatur dalam Perwali tersebut meliputi Pajak Daerah atas Pajak Bumi, Pajak Bangunan dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); dan retribusi jasa umum.
Retribusi jasa umum sendiri mencakup pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir tepi jalan umum yang nantinya diproyeksikan akan menggunakan sistem QRIS dalam pembayarannya.
“Pelimpahan sebagian kewenangan ini akan diberikan kepada kecamatan, ini sebagai perpanjangan tangan agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing,” terang Yusup.
“Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.









