Keterlaluan! Ayah Tiri di Konsel Tega Setubuhi Anaknya Sejak SD hingga Berusia 18 Tahun
KONAWE SELATAN, sultrainformasi.id – Sungguh keterlaluan! barangkali itu kata-kata yang tepat untuk seorang pria asal Konawe Selatan (Konsel). Demi memuaskan hasratnya, ia tega setubuhi anak tirinya bertahun-tahun.
Pelaku bejat itu diketahui berinisial BG (42), asal Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan korban berinsial NA (18).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Ia ditangkap di kediamannya Kecamatan Ranomeeto Barat, Konsel, pada Jumat (08/07/2022) sekira pukul 15.00 WITA sore.
“Pelaku telah ditangkap dikediamannya di Kecamatan Ranomeeto Barat, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan persetubuahan anak di bawah umur,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Jumat (08/07/2022).
Lanjut AKP Fitrayadi, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya itu saat NA masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 pada tahun 2017.
Korban pertama kali mendapat perilaku tercela dari ayah tirinya, saat ia pulang dari sekolah. Pelaku kemudian masuk kedalam kamar lalu membuka baju yang dikenakannya.
“Saat masuk, pelaku kemudian membaringkan NA diatas tempat tidur dan memegang kedua tangannya. Korban saat itu, berusaha memberontak dan menangis untuk berusaha melepas tangannya namun ia tidak berdaya sehingga pelaku berhasil menyetubuhi korban,” ujarnya.
Mirisnya, pencabulan yang dilakukan ayah tiri itu kepada anaknya sudah beberapa kali sampai di bulan Juni 2022 (tahun ini).
“Pelaku mengancam NA akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan tersebut kepada orang lain,” tuturnya.
“Sudah tidak sanggup lagi menjadi korban dari ayah tirinya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Laporan: Aldho
Editor: Aldho









