KENDARI, sultrainformasi.id – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku penjambretan yang berinisial FA (20), pada Minggu (24/07/2022) sekira pukul 01.30 WITA.
Pelaku diringkus setelah menjambret seorang pasangan suami istri (pasutri) di depan Indomaret Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan penjambretan. Dia juga diketahui merupakan residivis.
“Tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan cara menarik paksa tas korban yang berisi kartu atm, STNK, uang dan Handphone,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya.
“Residivis itu berhasil ditangkap di Kendari Beach (Kebi), Kecamatan Kendari Barat,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, awal penjambretan itu bermula saat pasutri itu hendak kedokter kandungan.
“Saat berada diperjalanan di sekitar jalan poros di depan Indomaret Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Kemaraya tiba-tiba muncul pelaku dari arah belakang dan langsung mendekati korban lalu menarik tas korban,” jelasnya.
Korban sempat mengejar tersangka sampai pembelokan di lorong Teratai. Namun, korban terjatuh dari motor karena menginjak lubang dan pelaku berhasil kabur dan menghilang.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.075.000,” bebernya.
Saat diinterogasi kepolisian, korban mengaku motor yang digunakan menjambret adalah motor curian. Pelaku mencuri motor tersebut di seputaran BTN Batu Marupa, Kecamatan Poasia.
“Polisi telah mengamankan motor tersebut dengan nomor rangka MH1JM2122KK285659,” jelasnya.
Pelaku juga telah melakukan penjambretan hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka di jalan Abunawas, pada Sabtu (16/07/2022) sekira pukul 14.42 yang sempat terekam CCTV.
“Tersangka juga mengakui bahwa telah melakukan jambret 8 kali bersama teman-temannya dan saat ini masih dalam pengejaran Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari,” ujarnya.
“Tersangka sudah pernah menjalani hukuman pidana Rutan Kelas IIA Kendari juga karena tindakan pencurian,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Aswar
Editor: Aldho