Tilang ETLE di Kendari Bakal Berlaku, Berikut Pelanggaran yang akan Ditindak, Cara Kerja ETLE, Tata Cara Pembayaran Tilang

  • Share
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

KENDARI, sultrainformasi.id – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai berlaku 1 September 2022 mendatang.

Kepala Kepolisian Polresta (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, pemberlakuan tilang ELTE akan diberlakukan 1 September 2022.

“ETLE sudah bisa kami fungsikan, sebelum diberlakukan penindakan kepeda pengendara yang melanggar, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 1 bulan,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui keterangan resminya, pada Selasa (26/07/2022).

Dia menyebut, ada 10 pelanggaran yang akan kena tilang elektronik. 10 jenis pelanggaran ETLE itu sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Berikut 10 pelanggar yang akan kena tilang:

  1. Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan
  2. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Mengunakan plat no palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak mengunakan helm
  9. berboncengan lebih dari 2 orang
  10. Tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor.

Selain itu, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman juga menyampaikan cara kerja ETLE, sebagai berikut:

  1. Polisi lalu lintas mengambil bukti pelanggaran lalu lintas dengan perangkat kamera kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
  2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
  5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Selanjutnya, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman juga menyampaikan tata cara pembayaran tilang online melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai berikut:

  1. Lewat Teller BRI

A. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
B. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
C. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
D. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
E. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
F. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

  1. Lewat ATM BRI

A. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
B. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
C. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
D. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
E. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
F. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
G. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

  1. Lewat Mobile Banking BRI

A. Login aplikasi BRI Mobile
B. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
C. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
D. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
E. Masukkan PIN
F. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
G. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

  1. Lewat Internet Banking BRI

A. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
B. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
C. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
D. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
E. Masukkan password dan mToken
F. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
G. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

  1. Lewat EDC BRI

A. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
B. Swipe kartu Debit BRI Anda
C. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
D. Masukkan PIN
E. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
F. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
G. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

  1. Lewat Transfer ATM dari Bank Lain

A.. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
B. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
C. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
D. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
E. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
F. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Untuk diketahui, kamera tilang elektronik di Kendari ada 16 titik lokasi.

Pamflet Imbauan ETLE. Foto: Dok. Sat Lantas Polresta Kendari.

Laporan: Aldho
Editor: Aldho

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *