Penabrak Anak 8 Tahun di Kendari hingga Meninggal Dunia Menyerahkan Diri ke Polisi

  • Share
Pengemudi yang menabrak anak berusia 8 tahun di Kendari menyerahkan diri ke polisi. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Pengemudi yang menabrak anak berusia 8 tahun di Kendari menyerahkan diri ke polisi. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Pengemudi mobil nomor polisi (nopol) DT 1064 KE insial HA (20) menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai menabrak anak perempuan insial NS (8) hingga dilaporkan meninggal dunia (MD).

Pengemudi itu menyerahkan diri serta membawa kendaraan yang digunakan menabrak dengan mendatangi Unit Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari, di Bundaran Mandonga, pada Senin (15/08/2022) pagi tadi.

Hal tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman.

“Selamat pagi rekan-rekan, kami melaporkan bahwa pelaku tabrak lari di Kendari telah menyerahkan diri,” ucap Fathurrahman.

Pengemudi bersama kendaraannya saat menyerahkan diri. Foto: Dok. Polresta Kendari.

Saat ini, pengemudi telah diamankan di Polresta Kendari. Akibat perbuatannya, HA akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

“Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara. Sementara apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, anak perempuan yang berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) NS (8) yang menjadi korban tabrak lari dikabarkan meninggal dunia (MD) di Rumah Sakit (RS) Santa Anna, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Benar, korban meninggal dunia (MD) di RS Santa Anna, pada Minggu (14/08/2022) sekira pukul 21.35 WITA malam,” ucap Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman.

Fathurrahman dalam rilis resminya menyampaikan, insiden tabrak lari yang dialami NS terjadi di jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat atau tepatnya di depan Kantor Bappeda Kota Kendari.

Saat itu, pengemudi mobil dengan nomor polisi (nopol) DT 1436 BH itu melarikan diri setelah menabrak NS, pada Minggu (14/08/2022) sekira pukul 14.00 WITA siang kemarin.

Fathurrahman menuturkan, tabrak lari ini bermula, awalnya pengemudi mobil tersebut bergerak dari arah Mandonga menuju arah Benu-Benua dengan kecepatan tinggi.

“Saat sampai di depan Bappeda Kota Kendari mobil tersebut lepas kendali lalu menabrak pejalan kaki yakni SN yang berada dipinggir jalan,” ucapnya.

Laporan: Aldho
Editor: Aldho

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *