KENDARI, sultrainformasi.id – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda. Diberitakan sebelumnya, Polresta Kendari telah mengagendakan pemberlakuan tilang ETLE jatuh pada 1 September 2022 besok.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman. Dia mengatakan, penundaan pemberlakuan tilang ETLE dikarenakan sarana dan prasarana jalan di beberapa lokasi titik CCTV ETLE belum memadai untuk dilakukan giat tilang elektronik.
Alasan pihaknya menunda penerapan tilang elektronik di Kota Kendari, karena melihat sarana prasana yang belum memungkinkan. Dijelaskannya, fasilitas yang dimaksud yakni marka jalan atau traffic light yang sudah tidak terlihat.
“Masih banyak sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung giat pelaksanaan penindakan tilang melalui ETLE,” kata Eka Fathurrahman, pada Selasa (30/08/2022) kemarin.
Hari ini, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, saat ini pihaknya telah menggelar rapat koordinasi forum kamseltibcar lantas dalam rangka kesiapan program ETLE di wilayah Hukum Polresta Kendari.
Kata dia, dalam rapat tersebut pihaknya telah menemukan solusi terkait permasalahan penerapan tilang ETLE ditunda.
“Penerapan tilang ETLE ditunda karena adanya perbedaan dan pemetaan jalan antara jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kota, sehingga diharapkan dilakukan survey dan tinjauan kembali,” kata Kapolresta Kendari melalui keterangan resminya yang diterima sultrainformasi.id, pada Rabu (31/08/2022).

Untuk diketahui, saat ini ada 16 titik kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas di jalan dengan fungsi yang berbeda. Ada kamera khusus ETLE dan kamera monitoring
“16 titik kamera yang dipasang akan dibagi dua lokasi, ada 7 lokasi yang benar-benar asli penilangan elektronik dan 9 kamera bagian monitoring lalu lintas,” kata Fathurrahman, pada Rabu (27/07/2022) bulan lalu.