Tilang Elektronik di Kota Kendari Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Titik Lokasinya

  • Share
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: sultrainformasi.id.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: sultrainformasi.id.

KENDARI, sultrainformasi.idTilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai diberlakukan hari ini, pada Kamis (22/09/2022).

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengungkapkan, penerapan ETLE mulai hari ini dilakukan karena persiapan fasilitas sarana dan prasarana penunjang sudah dilakukan secara matang dan memadai. Salah satunya connecting bersama Mabes Polri.

“Kita sudah siap, sarana dan prasarananya sudah terbangun sejak tahun lalu. Kemudian seluruh titik di Kota Kendari sudah terpasang CCTV-nya, jaringannya juga sudah terpasang, dan kita juga sudah terhubung dengan Mabes Polri,” kata Waris.

Dia mengungkapkan, penerapan ETLE juga sudah dilakukan secara perlahan sejak awal September lalu. Harapannya masyarakat tidak kaget dengan adanya perubahan sistem penilangan tersebut.

“Memang kita lakukan secara smooth biar masyarakat tidak terkaget-kaget dengan perubahan kebijakan ini,” ungkapnya.

Sementara untuk daerah lain, kata dia, penilangan menggunakan sistem ETLE ini masih perlu dikaji lebih jauh. Terutama terkait dukungan dengan kondisi jaringan yang baik.

“Ini kan terkait dengan kondisi jaringan. Ada daerah-daerah yang banyak blank spot-nya. Tentu belum memungkinkan untuk menggunakan ETLE,” beber dia.

Terpisah, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan, penilangan ETLE tersebut menyasar berbagai jenis pelanggaran prioritas mulai dari surat-surat kendaraan yang tidak lengkap, tidak menggunakan helm, kendaraannya tidak sesuai hingga berboncengan tiga.

Ia mengatakan sistem tilang elektronik ini juga nantinya tidak hanya memproses pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berplat Sultra atau DT saja, melainkan juga dari luar daerah.

“Plat di luar DT kita sudah connecting, tapi itu perlahan, jadi kita tidak bisa cepat untuk memproses,” beber Rahmanto.

Seperti diketahui, penerapan tilang ETLE di Kota Kendari ini sendiri seyogyanya dilakukan sejak 1 September, namun dengan alasan fasilitas belum memadai maka ditunda hingga hari ini.

Selain kamera ETLE, polisi juga memasang kamera pengawas untuk memantau arus lalu lintas.

Berikut ini titik-titik lokasi pemasangan tilang elektronik:

Titik Kamera ETLE

  1. Simpang Batas Kota
  2. Bundaran Adi Bahasa
  3. Simpang Pasar Baru
  4. Simpang Bank Sinar Mas
  5. Simpang Pos Lantas MTQ
  6. Jl. Made Sabara (Depan Toko Kue Capriska)
  7. Simpang Kantor Pajak

Titik Kamera Pengawas

  1. Jl. Laode Jadi By Pass (Depan Honda Gratia)
  2. Simpang Empat Wuawua
  3. Jl. A. Yani (Ace Informa)
  4. Simpang Pos Lantas MTQ
  5. Simpang Kopi Raja
  6. Bundaran Tapal Kuda
  7. Jl. Z A Sugianto (Jembatan Triping)
  8. Bundaran Tank Anduonohu
  9. Jembatan Teluk Kendari

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *