KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang Ibu Rumah Tanggara (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA (27) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari, pada Kamis (03/11/2022). Mama muda itu diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,46 gram.
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi mengatakan, LA ditangkap di lorong Anggur, Kecamatan Poasia sekira pukul 23.00 WITA.
“Pihak kami berhasil menemukan LA setelah terlihat mencurigakan. Saat diinterogasi ia mengakui menyimpan sabu dirumahnya,” kata Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa saat melakukan Press Release, pada Rabu (09/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket plastik bening dengan berat bruto 22,46 gram.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti non narkotika berupa satu saset plastik bening berukuran besar, satu buah sendok sabu, satu buah isolasi warna kuning, 11 lembar potongan isolasi, satu buah timbangan digital, dan satu unit Handphone (Hp).
“Setelah itu, LA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari,” ujar AKBP Saiful Mustofa.
Berdasarkan dari keterangan tersangka, dia memperoleh dua paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki berinsial HI dengan cara diterima langsung melalui RM atas arahan HI.
“Setelah menerima paket tersebut, LA membagi menjadi 33 paket. IRT cantik itu edarkan sabu dengan cara sistem tempel atas arahan HI,” jelasnya.
LA juga mengakui, telah dua kali menerima paket dari HI. Paket pertama yang ia terima telah habis diedarkan.
“Tersangka mengaku jika berhasil mengedarkan dua paket narkotika tersebut dia dijanji akan diberikan upah Rp2 juta,” ungkapnya.
“Pihak kami juga masih mendalami siapa lelaki HI tersebut dan mencari keberadaanya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, LA dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.