Pemuda di Kendari Ditikam Gegara Bonceng Istri Orang, Polisi: Diduga Ada Hubungan Asmara

  • Share
Pemuda di Kendari Ditikam Gegara Bonceng Istri Orang, Polisi: Diduga Ada Hubungan Asmara. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Pemuda di Kendari Ditikam Gegara Bonceng Istri Orang, Polisi: Diduga Ada Hubungan Asmara. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial MRP (22) berujung ditikam gegara bonceng istri orang insial SRH. MRP ditikam oleh suami SRH berinsial SA (25). Polisi menyebut, diduga ada hubungan asmara antara MRP dan dan istri SA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan menuturkan peristiwa penikaman itu bermula pada Sabtu 22 Juli 2023. Saat itu SA (suami SRH) sedang bekerja, pada pukul 14.00 WITA menelpon istrinya manyampaikan bahwa dirinya lembur dan tidak pulang.

Pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 WITA, Ibu SA datang ke indekos tempat anaknya, namun ia tidak melihat SRH (Istri anaknya). Saat itu juga, sang ibu menelpon anaknya SA.

Mendapat kabar dari ibunya, SA langsung pulang dan mencari keberadaan istrinya disekitar Kendari Beach (Kebi) namun tidak menemukan sehingga ia menunggu di depan Lorong Veteran.

Tak lama kemudian, sekira pukul 23.50 WITA, sang istri tiba bersama MRP. Emosi tak terbendung, saat itu juga SA langsung mencoba menikam perut MRP namun ia menghindar.

“Saat menghindar, MRP terkena senjata tajam (sajam) dari SA bagian kaki sebelah kiri. Tak sampai disitu, SA kembali lakukan penikaman dan ditahan menggunakan tangan MRP sehingga mengakibatkan luka pada bagian tangan kiri,” kata AKP Fitrayadi, Minggu (23/07/2023) malam.

Melihat kesempatan melarikan diri, MRP langsung melarikan diri dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

“SA juga telah ditangkap oleh pihaknya sekira pukul 14.00 WITA, Minggu (23/07/2023),” katanya.

“Adapun motif dalam penikaman ini karena cemburu. Diduga juga ada hubungan asmara antara MRP dan dan Istri SA,” tutupnya.

Atas perbuatannya, SA dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHp dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *